Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok telah menjalani sidang perdana terhadap tersangka Haris Sitanggang, anggota Polri yang membunuh sopir taksi online di Bukit Cengkeh, Kota Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
Pada pembacaan dakwaan diketahui, tersangka membunuh buntut dari kekalahan judi online, dan mengincar mobil korban, Sony Rizal Taihitu, karena mudah dijual.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan, mengatakan tersangka Haris Sitanggang telah mendengarkan pembacaan dakwaan terkait pembunuhan yang dilakukannya. Pembacaan dakwaan disusun secara subsideritas terkait perbuatan yang dilakukan tersangka dengan membunuh korban.
“Secara subsideritas primer Pasal 339 KUHP, kemudian subsider ke satu Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 365 ayat 3 juncto Pasal 351 KUHP,” ujar Tohom saat ditemui IDN Times, Rabu (14/6/2023).