Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe bakal mengadukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu lantaran Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua. Kebijakan tersebut diambil lantaran khawatir bakal terjadi kekosongan kekuasaan di Papua.
Lukas Enembe diketahui sejak pertengahan Mei 2021 lalu menjalani perawatan di Singapura. Sedangkan, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal wafat pada 21 Mei 2021 lalu.
Penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur Papua berdasarkan surat dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA tanggal 24 Juni 2021. Menurut Lukas, ada indikasi mal administrasi sehingga Direktur Jenderal Otonomi Daerah bisa menunjuk Plh Gubernur.
"Sebab, penunjukkan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darius, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
"Berdasarkan pada poin ke-6, maka dalam waktu dekat, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe akan melaporkan dugaan mal administrasi ini kepada Presiden," kata Rifai lagi.
Lalu, kapan Lukas akan kembali ke Indonesia dari Singapura?