Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstuti (MK) telah memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pencalonan capres-wapres Pemilu 2024. Dalam putusannya, Selasa (7/10/2026) malam, Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo, tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana cs untuk mendiskualifikasi Gibran karena tak berwewenang. Alasan lainnya, MK menilai para pemohon tak miliki kedudukan hukum (legal-standing), sehingga permohonan mereka tak bisa diterima.
Kendati demikian, MK menyebutkan tidak menemukan atau mendapatkan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang menjadi syarat pencalonan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Forum Konstitusi Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, MK telah melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dengan baik dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ijazah Gibran. Forum Konstitusi (FK) menilai, MK telah secara tepat dan bijak menyikapi persoalan pro-kontra yang telah berbilang tahun menyesaki ruang publik.
"Dengan tepat MK memutus tidak dapat menerima permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai Wapres. MK tak tergoda melampaui kewenangannya. MK menegaskan bahwa diskualifikasi itu tak dimungkinkan dilakukan karena proses Pilpres telah berakhir dan Cawapres Gibran telah dilantik sebagai Wapres," kata Lukman dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (8/10/2026).
