Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan terkait dengan caleg mantan napi. Dalam putusannya, MA memutuskan untuk meloloskan caleg mantan napi ke Pemilihan Legislatif 2019.
Juru Bicara MA Suhadi membenarkan putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut. Suhadi mengatakan bahwa putusan sudah keluar pada Kamis (13/9).
"Sudah diputus kemarin. Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (14/9).