Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang larangan bagi pengadilan, untuk mengabulkan percatatan perkawinan berbeda agama.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan surat edaran tersebut harus ditaati bagi semua pihak.
“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam, dikutip Rabu (19/7/2023).