Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim, pada Selasa (24/2/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.
