Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MA Tolak Kasasi Dosen Undip Kasus Dokter Aulia, Vonis 4 Tahun Tetap Berlaku
Keluarga mendiang dr. Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro menerima penghargaan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Kamis (9/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Taufik Eko Nugroho dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, sehingga vonis empat tahun penjara tetap berlaku.
  • Dua terdakwa lain, Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
  • Kementerian Kesehatan mengapresiasi proses hukum yang tuntas dan menegaskan komitmen memperketat pengawasan pendidikan kedokteran agar bebas dari intimidasi serta penyalahgunaan kewenangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap Taufik Eko Nugroho dan dua terdakwa lain dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari.

19 November 2025

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap para terdakwa dalam kasus yang sama.

24 Februari 2026

Mahkamah Agung menolak kasasi Taufik Eko Nugroho melalui Putusan Nomor 359 K/Pid/2026, sehingga vonis empat tahun penjara tetap berlaku.

14 Mei 2026

Kementerian Kesehatan menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan menegaskan komitmen untuk mencegah praktik perundungan di pendidikan kedokteran.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dosen Universitas Diponegoro, Taufik Eko Nugroho, dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.
  • Who?
    Terdakwa Taufik Eko Nugroho, dua terdakwa lain Zara Yupita Azra dan Sri Maryani, serta Kementerian Kesehatan yang mengungkap kasus ini melalui investigasi internal.
  • Where?
    Perkara terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang; putusan dibacakan di Mahkamah Agung, Jakarta.
  • When?
    Putusan kasasi diputus pada Selasa, 24 Februari 2026; sebelumnya Pengadilan Negeri Semarang memutus perkara pada 1 Oktober 2025 dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.
  • Why?
    Kasus bermula dari dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap peserta PPDS Anestesi UNDIP yang terungkap melalui investigasi Kementerian Kesehatan untuk menghentikan tindakan tidak etis di pendidikan kedokteran.
  • How?
    MA menolak permohonan kasasi terdakwa sehingga vonis empat tahun penjara tetap berlaku; dua terdakwa lain dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara sesuai putusan pengadilan sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang dosen bernama Taufik dihukum karena jahat sama dokter muda Aulia di kampus dokter UNDIP. Dia minta hukumannya dikurangi, tapi hakim besar bilang tidak boleh, jadi dia tetap harus di penjara 4 tahun. Ada dua orang lain juga dihukum 9 bulan. Sekarang Kementerian Kesehatan bilang terima kasih ke polisi dan jaksa yang sudah bantu dan mau jaga supaya sekolah dokter jadi aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dalam kasus perundungan terhadap dr. Aulia menunjukkan konsistensi sistem peradilan dalam menegakkan keadilan. Respons positif Kementerian Kesehatan, yang mengapresiasi proses hukum dan menegaskan komitmen memperkuat pengawasan pendidikan kedokteran, mencerminkan langkah nyata menuju lingkungan belajar dan pelayanan kesehatan yang lebih aman serta berintegritas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim, pada Selasa (24/2/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dan membebankan biaya perkara. Dengan putusan tersebut, hukuman pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

1. Penjara sembilan bulan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Perkara ini sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025.

Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni Zara Yupita Azra (mahasiswa senior PPDS) dan Sri Maryani (staf administrasi PPDS). Putusan terhadap para terdakwa tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

2. Kasus bully dokter Aulia Risma

Tiga terdakwa kasus kematian dokter PPDS Undip menjalani sidang tuntutan di PN Semarang. (IDN Times/bt)

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

Kementerian Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali membongkar kasus ini melalui investigasi internal, dan melaporkannya ke kepolisian guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.

3. Kemenkes sampaikan apresiasi

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Kesehatan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2026).

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemenkes juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” kata Aji.

Editorial Team