Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Tahan Eks Kepala Ditjen Pajak Banten dan Jakarta

KPK Tahan Eks Kepala Ditjen Pajak Banten dan Jakarta
Eks Kanwil DJP Jakarta dan Banten, Muhammad Haniv (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menahan mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten dan Jakarta, Muhammad Haniv, selama 20 hari sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 terkait dugaan gratifikasi.
  • Haniv diduga meminta bawahannya mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak untuk fashion show anaknya, dengan penerimaan sekitar Rp700 juta dari perusahaan di dalam dan luar Jakarta.
  • KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar, termasuk valuta asing yang ditempatkan dalam deposito dan ditukar melalui money changer.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Provinsi Banten dan Jakarta, Muhammad Haniv. Dia merupakan tersangka dugaan gratifikasi.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Taufik menjelaskan, Haniv diduga meminta bawahannya mencari sponsor untuk fashion show anaknya. Dia diduga mendapatkan sponsor dari perusahaan-perusahaan yang merupakan wajib pajak (WP).

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," kata Taufik.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing melalui perantara. Uang itu ditempatkan dalam deposito senilai Rp10 miliar.

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi valuta asing dari sejumlah pihak. Uang tersebut telah ditukar ke money changer senilai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh Haniv yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ujar dia.

Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More