Jakarta, IDN Times - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, kini sudah dipulangkan. Ravio pada Rabu (22/4) lalu, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan kasus provokasi atau membuat keonaran.
"(Ravio) sudah dipulangkan. (Statusnya) sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan lebih jauh kapan dan apa alasan Ravio dipulangkan.