Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada celah bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk lolos dari jerat hukum. Salah satu cara yang bisa ditempuh Febrie bisa dengan menggugat status tersangka lewat praperadilan. Gugatan itu berpeluang besar dikabulkan oleh hakim tunggal karena sejak awal jaksa senior itu ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka tanpa diperiksa lebih dulu.
"Tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan gugatan pra peradilan dan mungkin saja dia menang karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksan. Kasusnya bukan dilimpahkan," ungkap Mahfud ketika dikonfirmasi pada Senin, 13 Juli 2026.
Pelimpahan suatu perkara sesuai aturan hukum. Namun, individu yang disangkakan harus diperiksa lebih dulu. Sedangkan Febrie, sejak diumumkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada Sabtu, 11 Juli 2026, belum pernah diperiksa oleh kepolisian hingga kini. Pada Minggu, 12 Juli 2026, alih-alih memeriksa, polisi justru menyerahkan kasus dugaan korupsi Febrie kepada Kejaksaan Agung.
Mahfud pun sepakat pengalihan penyidikan kasus Febrie ditujukan untuk mengaburkan perkara tersebut. "Atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang telah ditetapkan dan tak boleh menyentuh yang lain," tutur dia.
"Bahkan ini juga merupakan salah satu jalan yang dicoba untuk meniadakan kasus," imbuhnya.
