Mahfud Godok Wacana Pemberian Grasi Massal untuk Napi Narkoba

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang menggodok wacana pemberian grasi massal untuk narapidana (napi) tindak pidana narkoba. Hal itu dilakukan karena lembaga pemasyarakatan di Indonesia (Lapas) sudah penuh oleh napi tindak pidana narkoba.
"Ya kami sedang (membahas grasi massal), tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat polhukam, koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal, itu Anda tahu ndak, jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51 persennya adalah narkoba," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).
"Dan (napi) narkoba itu banyak juga, karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal, dan sebagainya," sambung Mahfud.
1. Pemberian grasi massal masih dikaji
Meski demikian, Mahfud mengatakan, wacana pemberian grasi massal untuk napi tindak pidana narkoba masih dalam kajian. Menurutnya, pemberian grasi massal juga harus dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).
"Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut, pemerintah juga pernah memberikan grasi massal di masa pandemik COVID-19. Namun, grasi itu diberikan kepada napi dengan kasus tindak pidana ringan, bukan narkoba.