Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengajak masyarakat agar tetap mengikuti tahapan pemilu 2024 pasca hakim konstitusi membacakan putusan terkait syarat capres dan cawapres. Mahfud berharap putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), tidak menyebabkan pemilu 2024 ditunda.
"Sekarang saya berharap, jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita tidak suka putusannya tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final," ujar Mahfud ketika berbicara di Surabaya, Jawa Timur pada sore tadi.
Ia pun mengajak agar proses hukum yang sudah diputuskan oleh hakim konstitusi dilanjutkan. Berdasarkan putusan hakim konstitusi yang dibacakan pada sore tadi, individu yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju untuk mencalonkan diri sebagai bakal capres atau cawapres. Asalkan ia pernah menduduki jabatan sebagai penyelenggara publik yang dipilih melalui proses pemilu atau pilkada sebelumnya.
Keputusan itu, jelas menguntungkan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang sudah digadang-gadang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto di pemilu 2024.