Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung, segera menangkap narapidana buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7), beberapa saat sebelum terbang ke Medan, Sumatera Utara, untuk kunjungan kerja terkait COVID-19 dan persiapan Pilkada Serentak 2020.
Mahfud mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung, melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung, supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali), lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).