ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)
Mahfud mengatakan, tidak semua pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana mati. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sejumlah keadaan tertentu, yang memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman tersebut.
“Nah, korupsi itu bukan hanya dalam pandangan catatan-catatan akademis hukuman mati. Itu ada di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Nah, di situ memang sudah ada ketentuan di situ bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Misalnya, kalau dilakukan dalam empat hal,” lanjut dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut empat kondisi tersebut meliputi korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana nasional, dilakukan secara berulang atau residivis, serta saat negara tengah mengalami krisis ekonomi maupun krisis moneter.
“Satu, kalau negara dalam keadaan bahaya, kok dia melakukan korupsi, itu ancamannya hukuman mati. Yang kedua, jika terjadi bencana nasional. Kayak waktu COVID-19 itu kan dinyatakan oleh presiden dengan sebuah Keppres bencana nasional nonfisik, kan gitu pada waktu itu, non-alam. Lalu yang ketiga, pengulangan korupsi. Korupsi, korupsi lagi bisa dihukum mati. Lalu yang keempat adalah kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter,” jelas dia.