CEK FAKTA: Bisakah Koruptor Divonis Hukuman Mati?

- Kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memicu desakan dari PDIP, PAN, dan Mahfud MD agar dijatuhi hukuman mati karena dianggap mencederai keadilan publik.
- UU Nomor 20 Tahun 2001 memungkinkan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu seperti krisis ekonomi, bencana nasional, atau pengulangan tindak pidana korupsi.
- Meskipun aturan memungkinkan, hingga kini belum ada tersangka kasus korupsi di Indonesia yang divonis hukuman mati sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Jakarta, IDN Times - Ketika dugaan kasus megakorupsi menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mencuat, ramai seruan agar penegak hukum itu dijatuhi vonis mati.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi III DPR mendorong Febrie dijatuhi hukuman mati. Dugaan rasuah yang dilakukan Febrie, kata anggota Fraksi PDIP, Falah Amru, merupakan skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat, karena dilakukan aparat penegak hukum (APH).
"Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka agar diadili dengan hukuman seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ungkap Falah, Sabtu, 11 Juli 2026.
Seruan agar Febrie dihukum mati juga disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menilai perbuatan Febrie sulit diampuni karena ia diduga korupsi pada saat kondisi perekonomian sedang memasuki situasi krisis.
"Kalau ditanyakan, hukumannya apa? Kalau menurut saya hukumannya maksimal dengan pidana khusus, bukan pidana biasa, yaitu hukuman mati," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun resmi YouTube, Minggu (12/7/2026).
Namun, adakah dasar hukum yang membolehkan tersangka kasus korupsi dijatuhi hukuman mati? Berikut cek faktanya.
1. Hukuman mati bagi koruptor diatur dalam UU Tipikor Tahun 2001

Mahfud menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini memang tidak tercantum hukuman mati sebagai vonis yang bisa dijatuhkan hakim. Di dalamnya tertulis hukuman penjara, hukuman tutupan, kerja sosial, hingga denda.
"Tetapi di sana ada pasal yang berbunyi 'dalam keadaan tertentu ada hukuman khusus yaitu hukuman mati kalau terjadi hal-hal yang luar biasa. Biasanya diklasifikasikan untuk lima tindak pidana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Lima hal itu, pertama, hukuman mati bisa dijatuhkan bagi pelaku makar atau pihak yang ingin menjatuhkan pemerintah dan negara. Kedua, hukuman mati bisa diberikan bagi pelaku pembunuhan berencana. Ketiga, pelaku tindak pidana narkotika.
"Keempat, pelaku tindak terorisme dan kelima korupsi," kata Mahfud.
Selain itu, hukuman mati bagi koruptor tertulis dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam UU tersebut dijelaskan hukuman mati bisa dijatuhkan bagi tersangka kasus korupsi bila dalam memenuhi empat kondisi.
"Pertama, bila korupsi dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya. Kedua, jika terjadi bencana nasional seperti COVID-19, ketiga, bila koruptor mengulangi tindak pidana korupsinya. Keempat, bila korupsi dilakukan saat negara sedang mengalami krisis ekonomi," tutur dia.
Mahfud menegaskan dugaan perbuatan yang dilakukan Febrie Adriansyah sulit dimaafkan. Maka, sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati. Seandainya dijatuhi hukuman bui pun harus seumur hidup.
"Ini jahatnya luar biasa Febri Adriansyah ini. Kecuali ada yang takut dan berpikir kalau dia dihukum mati, maka saya juga kena," katanya.
2. Belum pernah ada tersangka kasus korupsi divonis mati

Sementara, meski suara dorongan agar Febrie dijatuhi hukuman mati, namun belum pernah ada preseden tersangka kasus korupsi dijatuhi vonis mati. Bahkan, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang korupsi bantuan COVID-19 saat pandemik terjadi tidak divonis mati.
Dalam persidangan yang digelar pada 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar, dan hak politiknya dicabut selama empat tahun. Bahkan, pada Natal 2025, Juliari mendapat pemotongan masa tahanan satu bulan 15 hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan Juliari mendapat remisi Natal bersama 55 narapidana beragama Kristen dan Katolik.
"Sebanyak 56 warga binaan, termasuk Juliari," ungkap Beni ketika dikonfirmasi pada Desember 2025.
3. Tersangka kasus korupsi bisa divonis mati namun belum pernah terjadi di Indonesia

Dengan demikian, kesimpulannya masih terdapat aturan yang membolehkan tersangka kasus korupsi bisa dihukum mati. Namun, sejak undang-undang itu disahkan pada 2001, belum pernah ada tersangka kasus rasuah yang divonis mati.




















