Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pernyataan Pemerintah terkait Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Youtube.com/Kemenko Polhukam RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati akan segera dicabut atau tidak dilanjutkan.

Pencabutan status tersangka itu, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insyaallah akan secepatnya dilakukan," ujar Mahfud dikutip dari ANTARA, Senin (28/2/2022).

1. Pencabutan status tersangka lewat dua mekanisme

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahfud menjelaskan, apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3.

“Sementara, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut,” ujar Mahfud.

2. Pencabutan status tersangka agar orang berani melaporkan korupsi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun demikian, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, Mahfud sebut yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," ujar Mahfud.

Melalui pencabutan status tersangka Nurhayati, menurut dia, masyarakat tidak akan berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan dipersulit atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor, sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi.

3. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus korupsi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa itu, Mahfud MD menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berjalan karena telah ada bukti yang cukup.

Editorial Team