Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya sedang merancang aturan mengenai larangan mudik. Hal ini guna mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Mahfud tak memungkiri, semua orang memiliki hak konstitusional untuk bepergian. Dia juga menegaskan, tidak bisa sembarang melarang orang untuk bepergian.
"Tetapi di dalam hukum itu ada dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi. Sehingga, pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu," kata Mahfud dalam video conference di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).