Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahfud MD (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi DPRD mengusung calon gubernur, tidak hanya menguntungkan PDI Perjuangan (PDIP).

Hal itu termaktub dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.

"Ya bukan hanya anggota PDIP. Saya bukan anggota PDIP, jadi saya tidak tahu, tetapi itu berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP," kata Mahfud dalam konferensi pers di MMD Initiative, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK tersebut berlaku untuk seluruh partai politik (parpol) yang ada di Indonesia. Parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa keluar, dan mengusung calonnya sendiri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di