Jakarta, IDN Times - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ia merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Keputusan pemberian pelindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Dalam memutus permohonan tersebut LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pelindungan yang diberikan oleh Ferry didasarkan pada ketentuan di dalam UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP yang menjelaskan bahwa pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

Lebih lanjut, Susi menyampaikan bahwa Ferry dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh pelindungan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan berdasarkan penilaian LPSK. Dalam hal ini, LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi Ferry, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.

Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Susilaningtias berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan Ferry menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang.

Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

Selain pentingnya informasi yang dimiliki Ferry, LPSK juga mempertimbangkan adanya potensi ancaman.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

Terkait pertimbangan berkaitan dengan situasi khusus yang melekat pada perkara, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, situasi khusus tersebut antara lain mempertimbangkan tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagai tindak pidana serius. Selain itu, LPSK turut memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susi.

Sebelumnya, permohonan pelindungan Ferry Hongkiriwang diajukan kepada LPSK setelah Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan pelindungan pada 30 Juli 2026.