Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Humas Menko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena masih bermasalah secara substansial dan prosedural.

“Masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal pokok, pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu sudah diselesaikan,” kata Mahfud dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (24/6).

1. Pasal 7 RUU HIP jadi masalah substansial

IDN Times/Arief Rahmat

Sedangkan masalah substansial kedua, kata Mahfud, yakni Pasal 7 RUU HIP tentang pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

“Dalam sejarah pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila oleh Bung Karno dan mau dinormakan, itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya," ujar Mahfud.

2. RUU HIP bermasalah secara prosedural karena merupakan usulan DPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di