Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena masih bermasalah secara substansial dan prosedural.
“Masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal pokok, pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu sudah diselesaikan,” kata Mahfud dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (24/6).