Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). (Dok. Istimewa)
  • Sidang kedua dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di PN Cikarang.
  • Fendy menolak perdamaian melalui Restorative Justice dan meminta perkara Oktober 2025 tetap diproses secara hukum.
  • Kuasa hukum serta keluarga Fendy meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan tidak dikaitkan dengan isu suku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju proses hukum tetap berjalan setelah RJ ditolak?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sidang kedua kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026). Sidang kali ini memasuki agenda upaya Restorative Justice (RJ).

Dalam upaya tersebut, NY dan korban, Fendy, hadir di persidangan. Namun, upaya perdamaian tersebut ditolak oleh pihak korban. Fendy menegaskan dirinya tetap ingin kasus yang terjadi pada Oktober 2025 itu diproses secara hukum.

Fendy mengatakan, upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dinilainya sudah terlambat. Menurutnya, sejak awal dirinya berharap pihak yang diduga terlibat dapat datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.

"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," ujar Fendy usai persidangan.

  1. 1. Bantah adanya upaya pendekatan secara langsung

    Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Fendy juga membantah adanya upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.

    "Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," katanya.

    Menurut Fendy, upaya RJ juga pernah diajukan melalui pihak kepolisian setelah dirinya mengetahui perkara tersebut telah menetapkan tersangka.

    Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

    "Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki," ujar Dani.

  2. 2. Peristiwa berlangsung pada Oktober 2025

    (Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
    (Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

    Dani menyebut, upaya komunikasi untuk RJ baru dilakukan setelah beberapa bulan sejak peristiwa terjadi. Ia mengatakan peristiwa tersebut berlangsung pada Oktober 2025, sementara upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya disebut baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Februari 2026.

    "Jadi, kalau tadi disampaikan bahwa sudah pernah melakukan upaya RJ, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, kemudian setelah ditetapkan tersangka sekitar Februari mereka mengupayakan menghubungi korban dan kami sebagai kuasa hukum," katanya.

    Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana. Menurutnya, proses hukum harus mengungkap secara utuh fakta mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi.

    "Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tegasnya.

  3. 3. Keluarga korban minta tak ada isu terkait suku

    Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sementara, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta seluruh pihak tidak membawa isu di luar substansi perkara, termasuk narasi yang berkaitan dengan suku.

    "Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami," ujar Nancy.

    Nancy menegaskan, keluarga korban hanya menginginkan proses hukum berjalan dan keadilan dapat ditegakkan.

    "Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum," katanya.

    Kasus dugaan pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah upaya RJ ditolak pihak korban, perkara tersebut tetap berlanjut melalui proses persidangan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More