Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahkamah Agung Tangani 38.148 Perkara Sepanjang 2025, Naik 22,5 Persen
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

Intinya sih...

  • Mahkamah Agung menangani 38.148 perkara di pengadilan sepanjang 2025, naik 22,51% dari tahun sebelumnya.

  • Dari jumlah tersebut, 37.973 perkara telah berhasil diputus, setara dengan 99,54%, meningkat 22,86% dari tahun sebelumnya.

  • Sisa perkara yang ditangani Mahkamah Agung sebesar 0,64%, dengan rasio produktivitas di atas 99% dan sisa perkara di bawah 1%.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) melaporkan telah menangani 38.148 perkara di pengadilan sepanjang tahun lalu. Jumlah ini meningkat 22,51 persen dibandingkan 2024.

"Selama tahun 2025, beban perkara yang diangani Mahkamah Agung berjumlah 38.148 perkara, terdiri atas 31.918 perkara baru dan 230 perkara sisa tahun 2024. Jumlah ini meningkat 22,51 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 31.138 perkara," ujar Ketua MA, Sunarto, dalam paparan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 yang disiarkan melalui YouTube MA, Selasa (10/2/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.973 perkara telah berhasil diputus sepanjang 2025. Jumlah itu setara 99,54 persen.

"Jumlah ini meningkat 22,86 persen dibanding tahun 2024 yang memutus 31.138 perkara," ujarnya.

Sunarto menjelaskan, sisa perkara yang ditangani Mahkamah Agung sebesar 0,64 persen. Ia pun bersyukur dengan capaian tersebut.

"Saya bersyukur Mahkamah Agung secara konsisten mampu mempertahankan rasio produktivitas di atas 99 persen, dan sisa perkara di bawah 1 persen," ujarnya.

Editorial Team