Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Majelis Etik Ombudsman Putuskan Nasib Hery Susanto Kamis Depan
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Majelis Etik Ombudsman akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Hery Susanto pada Kamis depan, setelah memanggil mantan Ketua dan Wakil Ketua untuk dimintai keterangan terakhir.
  • Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan Majelis Etik bersifat rekomendasi yang mengikat pleno, agar Ombudsman tidak kehilangan kepercayaan publik akibat lamanya proses hukum inkracht.
  • Majelis Etik telah mengantongi bukti dan kesaksian internal terkait HS serta menyoroti proses seleksi di DPR yang dinilai kurang ketat dalam memilih pejabat publik berintegritas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia bakal menentukan nasib Ketua Ombudsman Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung. Putusan Majelis Etik itu akan dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Sebelum putusan diketuk, Majelis Etik akan melayangkan satu lagi panggilan untuk meminta keterangan eks ketua dan wakil ketua Ombudsman.

"Nanti ada sekali lagi kita panggil mantan Ketua dan mantan Wakil Ketua. Dan nanti akhirnya nanti mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno, ya kan, lalu kita konferensi pers," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).

1. Putusan Majelis Etik bersifat rekomendasi yang mengikat pleno

Kejagung tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mengenai sifat dari putusan yang akan dikeluarkan, Jimly menjelaskan hasil dari Majelis Etik berupa rekomendasi yang sifatnya mengikat. Menurutnya, sifat mengikat itu membuat sidang pleno Ombudsman tidak memiliki alasan kuat untuk menolak keputusan tersebut.

Kendati demikian, dia tidak menampik kemungkinan adanya sejumlah pertanyaan yang muncul sebelum putusan resmi dijatuhkan.

"Rekomendasi tapi mengikat. Dia mengikat jadi tidak ada alasan bagi pleno untuk menolaknya. Cuma barangkali ada pertanyaan-pertanyaan sebelum diputus ya," ujar Jimly.

2. Terlalu lama menunggu proses hukum berkekuatan tetap

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jimly memaparkan, jika merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Ombudsman, pemecatan pimpinan atau anggota baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti dijatuhi hukuman penjara kategori berat yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, dia menilai proses pengadilan hingga mencapai tahap inkracht bisa memakan waktu hingga tiga sampai empat tahun karena adanya hak bagi terdakwa untuk mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) sebanyak dua kali.

"Nah kalau putusan pengadilan mau nunggu inkracht, itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan," tegasnya.

Padahal, kata dia, Ombudsman memegang tanggung jawab besar untuk menilai serta mengevaluasi pelaksanaan etika dan pelayanan umum para pejabat publik, sehingga standar etika di internal lembaga tersebut sudah sepatutnya lebih tinggi dibandingkan institusi lainnya.

3. Majelis kantongi bukti masalah dan kritik proses seleksi di DPR

Komisi II DPR RI menyetujui sebanyak sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa bakti 2026-2031 (IDN Times/Amir Faisol)

Untuk mempercepat penyelesaian, Majelis Etik Ombudsman memilih menempuh mekanisme etik yang bertujuan mempertahankan kewibawaan serta kepercayaan publik, bukan untuk membalas pelanggaran yang dilakukan pelaku.

"Etik itu bukan membalaskan pelanggaran etika yang dia lakukan, tapi tujuannya menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik kepada institusi Ombudsman. Nah, maka kita sudah jelas apa yang harus kita putuskan, cuma kan kita tidak bisa serta-merta," tuturnya.

Majelis Etik juga sudah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung dan Jampidsus sembari memeriksa opsi aturan lain, termasuk ketentuan seorang anggota bisa diberhentikan jika tidak bekerja secara berturut-turut selama tiga bulan.

Dalam proses pengumpulan keterangan, majelis telah mendengarkan kesaksian dari pihak internal, termasuk perkumpulan para asisten Ombudsman sejak lembaga itu berdiri, yang membeberkan rentetan masalah terkait sosok berinisial HS.

Majelis Etik sebenarnya turut memanggil Komisi II DPR RI, tetapi para anggota dewan tidak hadir karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Solo. Meski begitu, sejumlah anggota DPR secara personal telah menghubungi Jimly untuk menceritakan situasi saat proses pemilihan dahulu.

Dari komunikasi itu, diketahui bahwa sosok yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki rekam jejak bermasalah namun tetap lolos terpilih.

"Nah jadi ini jadi pelajaran bagi Pansel-Pansel berikutnya jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan jangan karena kasak-kusuk politik. Ini pelajaran. Nah, jadi saya kira begitu," kata Jimly.

Editorial Team

Related Article