Jakarta, IDN Times - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia bakal menentukan nasib Ketua Ombudsman Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung. Putusan Majelis Etik itu akan dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sebelum putusan diketuk, Majelis Etik akan melayangkan satu lagi panggilan untuk meminta keterangan eks ketua dan wakil ketua Ombudsman.
"Nanti ada sekali lagi kita panggil mantan Ketua dan mantan Wakil Ketua. Dan nanti akhirnya nanti mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno, ya kan, lalu kita konferensi pers," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).
