Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pemalsuan tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Menimbang oleh karena keberatan atau eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa ditolak seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.