Jaksa Sebut Rizieq Shihab Berlebihan dan Mendramatisir Pembelaan

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa. JPU menilai Rizieq berlebihan atau lebay dalam menyampaikan pembelaan.
"Eksepsi terdakwa terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini. Terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021).
1. Jaksa sebut Rizieq tak mencontohkan pribadi baik sebagai pemuka agama

Jaksa menilai pernyataan pendiri Front Pembela Islam itu tidak mencerminkan pribadi yang baik. Padahal Rizieq merupakan pemuka agama dengan pengikut yang banyak
"Kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT. Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," kata Jaksa.
2. Dalam nota pembelaan, Rizieq minta polisi dan jaksa segera bertobat

Pada sidang sebelumnya, Rizieq meminta polisi dan jaksa segera bertobat. Dalam pembelaannya, Rizieq menyebut bahwa hanya manusia tak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai hasutan.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," kata Rizieq.
3. Pengacara sebut isi pembelaan Rizieq mencerminkan orang yang terzalimi

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut bahwa kliennya merupakan orang yang terzalimi. Menurutnya, orang yang terzalimi berhak mengatakan yang sebenarnya.
"Pihak yang terzalimi berhak mengatakan bahasa yang sebenarnya meskipun itu kasar," ujar Aziz selepas sidang.