Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengancam bakal melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli jika tak segera mundur dari jabatannya. Lili diberi waktu sampai November 2021 untuk mengundurkan diri karena telah terbukti bersalah melanggar etik.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

1. Lili Pintauli bakal dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Boyamin mengatakan bahwa dirinya bakal melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung jika tidak segera mundur sebelum November 2021. Sebab, Lili diyakini melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," ujar Boyamin.

2. Kejaksaan Agung dinilai perlu mengontrol KPK

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di