MAKI Ancam Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jika Tak Mau Mundur

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengancam bakal melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli jika tak segera mundur dari jabatannya. Lili diberi waktu sampai November 2021 untuk mengundurkan diri karena telah terbukti bersalah melanggar etik.
"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).
1. Lili Pintauli bakal dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Boyamin mengatakan bahwa dirinya bakal melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung jika tidak segera mundur sebelum November 2021. Sebab, Lili diyakini melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," ujar Boyamin.