Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan sejumlah informasi dan dokumen Jaksa Pinangki Sinrna Malasari. Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan dokumen itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Hari ini, Selasa 11 Agustus 2020 jam 13.00 WIB di Kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai 1, Jakarta Selatan, MAKI akan menyerahkan informasi dan dokumen terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan pidana korupsi terkait oknum Jaksa Pinangki,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).