Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pinangki Sirna Malasari (tengah), jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan sejumlah informasi dan dokumen Jaksa Pinangki Sinrna Malasari. Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan dokumen itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Hari ini, Selasa 11 Agustus 2020 jam 13.00 WIB di Kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai 1, Jakarta Selatan, MAKI akan menyerahkan informasi dan dokumen terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan pidana korupsi terkait oknum Jaksa Pinangki,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

1. MAKI mendesak Komjak pecat Jaksa Pinangki

Dugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Boyamin mengatakan MAKI mendesak Komjak agar mendalami dan memecat secara tidak hormat Jaksa Pinangki.

Dia juga meminta agar ada proses hukum terkait dugaan penerimaan uang rekomendasi untuk proses hukum, atas dugaan penerimaan uang atau janji, sebagaimana rumusan tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.

“Juga perlu rekomendasi Komjak kepada presiden, untuk menegur Jaksa Agung yang terkesan lamban memproses oknum Jaksa Pinangki,” kata Boyamin.

2. MAKI laporkan Jaksa Pinangki ke Bareskrim Polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di