Maklumat Kapolri: Tindak Penggunaan Atribut dan Semua Kegiatan FPI

Jakarta, IDN Times - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat itu diterbitkan pada pada Jumat (1/1/2021).Terdapat sejumlah poin yang dituliskan dalam maklumat ini.
Dalam maklumat ini, Idham merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
1. Minta masyarakat tidak fasilitasi FPI
Salah satu hal yang ditekankan dalam maklumat ini adalah supaya masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi kegiatan FPI.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan simbol dan atribut FPI.