Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 4 untuk periode 10-16 Agustus 2021. Sejumlah aturan juga kembali digodok dan diimplementasikan di masa perpanjangan PPKM ini. Salah satunya adalah aturan berkegiatan di pusat perbelanjaan atau perdagangan hingga mal yang mulai diperbolehkan.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mewajibkan agar pengelola mal atau pusat perbelanjaan menyediakan sentra vaksinasi. Aturan ini termaktub dalam Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas (Kadis) PPPUKM Nomor 440 tahun 2021.
"Membuka sentra vaksin mini," bunyi SK yang diteken oleh Plt Kadis PPKUKM, Andri Yansah pada Selasa (10/8/2021).