Catat Ya Guys! Makan di Restoran Mal Jakarta Masih Dilarang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai dari 10 hingga 16 Agustus 2021. Namun, ada beberapa kegiatan yang mulai dilonggarkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 202 tentang PPKM Level 4, membuat aturan terkait kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Restoran atau rumah makan yang berada di gedung atau gedung tertutup seperti mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
"Hanya menerima delivery atau take away," demikian bunyi Kepgub DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021, Kami (12/8/2021).
1. Makan di kafe dan restoran satu meja cuma berdua

Sedangkan, untuk restoran atau rumah makan bahkan kafe yang berada di area pelayanan ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun, dengan kapasitas maksmimal 25 persen.
"Satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit," bunyi aturan itu.
Pekerja restoran dan pengunjung juga diwajibkan untuk menjalani vaksinasi COVID-19.
2. Makan di warteg dibatasi satu meja bertiga

Kepgub ini juga menghimpun aturan tentang kegiatan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan. Pembatasan jam operasional dibatas hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan 20 menit. Pekerja dan pengunjung juga diwajibkan sudah vaksinasi COVID-19.
"Dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," bunyi Kepgub tersebut.
3. Mal sudah buka dengan kapasitas 25 persen

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal memang kembali diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Waktu operasional dibatasi, dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan.
Namun, orang dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk mal. Pengunjung dan pekerja mal juga wajib sudah divaksinasi COVID-19.