Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Rampung Tahun Ini Usai Mandek 22 Tahun
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset di Badan Legislasi. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Baleg DPR RI menargetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan tahun ini setelah tertunda hampir 22 tahun, dengan membuka ruang partisipasi publik untuk penyempurnaan draf.
  • Rieke Diah Pitaloka menegaskan pengesahan RUU PPRT menjadi ujian keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga yang rentan, mengingat lamanya proses legislasi selama dua dekade lebih.
  • Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut demi mencegah kekerasan serta diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan tahun ini setelah mandek hampir 22 tahun.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan, DPR akan terus membuka partisipasi dari publik untuk menerima masukan agar penyusunan draf RUU itu bisa segera selesai untuk masuk tahap pembahasan.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

1. Baleg pastikan tampung semua aspirasi publik

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Bob Hasan sebut RUU KUHAP ditargetkan rampung tahun ini. (IDN Times/Amir Faisol)

Baleg DPR RI mengundang Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jakarta Feminist, hingga Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT).

Menurut dia, masukan yang diterima dari para LSM tersebut akan membantu penyempurnaan draf RUU PPRT. Dia memastikan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan ketika memasuki masa sidang pada 10 Maret mendatang.

Dia mengatakan, Baleg DPR akan menampung semua aspirasi yang disampaikan dari publik. Setelahnya, dia akan mendengar pandangan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai lembaga yang terkait dengan RUU itu.

"Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," kata dia.

2. RUU PPRT sudah 22 tahun mandek di DPR

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam acara Indonesia Summit 2025 by IDN di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Dok. IDN)

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak RUU PPRT segera disahkan karena sudah terlalu lama mandek di DPR. Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, tetapi juga ujian keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan.

Hal itu disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT yang digelar Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3/2026).

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” ujar dia.

“Setelah 22 tahun menunggu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sekali lagi bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja yang paling rentan, yaitu rakyatnya sendiri,” sambungnya.

Rieke mengaku hadir dalam rapat tersebut tidak hanya sebagai anggota DPR, tetapi sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus salah satu inisiator RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

“Pada kesempatan yang berharga ini, kebetulan hari ini saya hadir di sini seperti disampaikan oleh pimpinan sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, mantan Duta Buruh Migran ILO, dan Board of Committee Migrant Worker in Asia, dan sekaligus juga sebagai salah seorang inisiator dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah kami perjuangkan selama 22 tahun,” kata Rieke.

3. Jala PRT desak pembuat UU sahkan RUU PPRT

Aliansi PRR menggelar Aksi Mogok Makan di Gedung DPR RI pada Senin (14/8/2023). Mereka mendesak RUU PPRT segera disahkan. (Dok. IDN Times/JALA PRT)

Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini, mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT karena sudah sangat mendesak demi mencegah kekerasan pekerja rumah tangga.

"Ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 22 tahun," kata Lita.

Editorial Team