Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam acara Indonesia Summit 2025 by IDN di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Dok. IDN)
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak RUU PPRT segera disahkan karena sudah terlalu lama mandek di DPR. Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, tetapi juga ujian keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan.
Hal itu disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU PPRT yang digelar Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3/2026).
“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” ujar dia.
“Setelah 22 tahun menunggu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sekali lagi bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja yang paling rentan, yaitu rakyatnya sendiri,” sambungnya.
Rieke mengaku hadir dalam rapat tersebut tidak hanya sebagai anggota DPR, tetapi sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus salah satu inisiator RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
“Pada kesempatan yang berharga ini, kebetulan hari ini saya hadir di sini seperti disampaikan oleh pimpinan sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, mantan Duta Buruh Migran ILO, dan Board of Committee Migrant Worker in Asia, dan sekaligus juga sebagai salah seorang inisiator dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah kami perjuangkan selama 22 tahun,” kata Rieke.