Koalisi Sipil Ingatkan Janji Prabowo soal Pengesahan RUU PRT

- Koalisi Siplil Desak agar terbentuk panja RUU PRT, memberikan dukungan substansi dan menekankan pentingnya pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam Baleg DPR RI.
- Koalisi menyarankan untuk tidak mengulang proses RDPU yang telah berulang kali dilakukan selama dua dekade.
- Rencana Baleg untuk keliling kampus dianggap berpotensi memperlambat proses, padahal dukungan mahasiswa telah nyata.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Sipil untuk UU PPRT mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu tiga bulan, sesuai yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.
"Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan, saatnya RUU PPRT mendapat keadilan legislasi. Koalisi mengingatkan, janji Presiden untuk menyelesaikan pengesahan UU PPRT dalam tiga bulan sejak May Day 1 Mei 2025. Berarti, UU ini semestinya dapat disahkan pada 1 Agustus 2025," ucap Anggota Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jumisih, dalam Konpers, Minggu (15/6/2026).
1. Desak agar terbentuk panja RUU PRT

Jumisih mengatakan koalisi siap memberikan dukungan substansi melalui penyampaian naskah akademik dan draft RUU PPRT sebagai bentuk percepatan legislasi.
"Mendesak segera dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT dalam Baleg DPR RI agar proses pembahasan tidak stagnan dan target waktu tercapai," katanya.
2. Tidak mengulang proses RDPU l

Selain itu, dijelaskan Jumisih, Koalisi menyarankan untuk tidak mengulang proses RDPU yang telah berulang kali dilakukan selama dua dekade.
"Banyak pihak bahkan telah beberapa kali diundang Baleg. Sistem arsip DPR RI sepatutnya dapat dijadikan rujukan untuk kelengkapan data dan argumen," ujarnya.
3. Keliling kampus perlambat proses pengesahan

Jumisih menyoroti rencana Baleg untuk keliling kampus-kampus sebagai langkah yang berpotensi memperlambat proses. Padahal, dukungan mahasiswa sudah jelas lewat BEM UI, UGM, UNAIR, dan Asosiasi BEM Nusantara, yang bersuara sejak lama.
"Sebanyak tiga BEM di Jakarta bahkan baru diundang RDPU pada Mei 2025. Pada Maret 2024, aksi serentak mahasiswa di delapan kota mendukung pengesahan UU PPRT. Untuk itu, Koalisi akan melakukan pemantauan ketat terhadap proses di DPR RI dan memulai penghitungan mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden," katanya.
4. Tidak ada alasan untuk menunda

Koalisi Sipil percaya DPR RI, terutama Baleg, mampu menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial dan kemanusiaan dengan menyegerakan pengesahan UU PPRT.
"Tidak ada alasan lagi untuk menunda perlindungan hukum bagi jutaan PRT yang telah lama berada di wilayah kerja tanpa perlindungan negara," ujar Jumisih.