Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia, Minggu (18/10/2026). Kabar duka tersebut diunggah mantan Kepala Lembaga Diklat (Kalemdiklat) Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana dan dikonfirmasi pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti.
“Benar (Napoleon Bonaparte) meninggal dunia,” kata Maya kepada IDN Times.
Napoleon meninggal dunia pada pukul 10.32 WIB. Ia rencananya akan dimakamkan pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di TMPBN Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Napoleon pernah menjadi sorotan publik pada 2021, karena terlibat kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.
Dalam perkara ini, Napoleon disebut menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura atau Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Singapura atau Rp5,1 miliar. Dia dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Selama di penjara, Napoleon juga terlibat kasus penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kace.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara terhadap mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis dijatuhkan lantaran Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri pada 2021.
