Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg? Ini Beda Pendapat KPU dan Bawaslu

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta pemilu 2019 tak memasukkan mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kehajatan seksual terhadap anak dalam daftar calon legislator mereka.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi: "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Peraturan tersebut cukup jelas. Meski begitu, masih ada saja partai yang menyertakan mantan terpidana korupsi dalam daftar caleg mereka. Dan anehnya, nama-nama tersebut juga diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
1.Sebanyak 40 caleg mantan napi diloloskan Bawaslu
Sampai kemarin (12/9), Bawaslu telah meloloskan 40 bakal calon legilator caleg mantan narapidana. Mereka terdiri dari Caleg untuk DPR Provinsi sebanyak 12 orang, DPR Kabupaten sebanyak 26 orang, DPD Aceh 1 orang dan DPD Sulut 1 orang.