IDN Times/Axel Jo Harianja
Argo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba. Subdit ll Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kompol Ahrie Sonta segera melakukan penyelidikan .
"Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tarhadap tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, (16/1).
Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial SN di Restoran Yosinoya Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, sekitar jam 21.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat 5 gram yang dimiliki tersangka. SN mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka berinisial FK.
Pukul 23.00 WIB polisi segera melakukan penangkapan terhadap FK di jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 2.357 gram. Dari hasil pemeriksaan, FK mengaku menerima sabu dari HK yang statusnya masih dalam pencarian (DPO) dibantu oleh TP dan HS dalam proses penerimaan sabu.
Polisi Kemudian melakukan pengejaran dan TP berhasil ditangkap di Jalan Taman S Parman, Jakarta Barat.
"Sedangkan HS di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat," jelas Argo. HS mengaku mendapat perintah dari NC dan MK yang juga masih masuk dalam daftar DPO.