Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Pesepakbola Liga 1 berinisial WCA di Deportasi Imigrasi Kediri (Dok. Ditjen Imigrasi)
Mantan Pesepakbola Liga 1 berinisial WCA di Deportasi Imigrasi Kediri (Dok. Ditjen Imigrasi)

Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia WCA, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Kediri.

Deportasi kepada pria 37 tahun itu dilakukan karena dia melanggar aturan keimigrasian, yakni overstay atau lebih tinggal selama 90 hari.

1. Kontraknya dengan PSIS Semarang sudah habis

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Denny Irawan, mengatakan WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pada Kamis, 6 April 2023 dini hari.

“WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub, karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival (VOA) untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru, sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” kata Denny dalam keterangannya, dikutip Senin (10/4/2023).

2. Dipulangkan ke Brasil dengan biaya dari kedutaan Brasil

Ilustrasi - Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok. Angkasa Pura II)

WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brasil.

Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brasil,” ujar Denny.

3. WCA dan keluarganya masuk daftar penangkalan, sehingga tak bisa masuk Indonesia

Ilustrasi - Aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan dimasukkan ke daftar penangkalan, sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Editorial Team