Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Nurhadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Tuntutan tersesebut dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan, Selasa (2/3/2021) malam.