Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan staf khusus Syahrul Yasin Limpo, Abdul Malik Faisal, hadir sebagai saksi a de charge (saksi yang dihadirkan terdakwa) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam kesaksianya, Malik menyebut SYL pernah melarang keluarganya memanfaatkan jabatan dan bermain proyek.

Malik mengungkapkan peristiwa itu terjadi ketika Syahrul Yasin Limpo masih menjabat sebagai Bupati Gowa. Hal itu bahkan sempat membuat keluarganya marah.

"Sampai saudaranya sendiri yang pada saat itu anggota DPR marah, dia bilang 'kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa. Nah, saya ini juga pengusaha meskipun saya anggota DPR' saudara kakanya sendiri pada saat itu marah," ujar Malik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024)

1. Saksi sebut SYL tak pernah main proyek

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Malik menilai peristiwa itu membuktikan bahwa Syahrul Yasin Limpo merupakan pejabat yang bersih. Sebab, menurutnya SYL tidak main proyek. Dengan dasar itu, Malik berpikir bahwa mantan atasannya itu merupakan pejabat yang bersih.

"Saya saat itu langsung berpikir Pak Syahrul ini tidak main main proyek, tidak ada temennnya yang paling dia marah kalo masalah proyek sampe di provinsi," ujar Malik.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Editorial Team

Tonton lebih seru di