Jakarta, IDN Times - Mantan staf khusus Syahrul Yasin Limpo, Abdul Malik Faisal, hadir sebagai saksi a de charge (saksi yang dihadirkan terdakwa) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam kesaksianya, Malik menyebut SYL pernah melarang keluarganya memanfaatkan jabatan dan bermain proyek.
Malik mengungkapkan peristiwa itu terjadi ketika Syahrul Yasin Limpo masih menjabat sebagai Bupati Gowa. Hal itu bahkan sempat membuat keluarganya marah.
"Sampai saudaranya sendiri yang pada saat itu anggota DPR marah, dia bilang 'kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa. Nah, saya ini juga pengusaha meskipun saya anggota DPR' saudara kakanya sendiri pada saat itu marah," ujar Malik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024)