Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan tidak bisa mengawasi kepala daerah selama 24 jam seminggu agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hingga Juli 2026, sudah ada 15 kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi sejak Pilkada 2024.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa berbuat banyak karena rantai birokrasi dengan kepala daerah bukan bersifat komando. Oleh karena itu, Kemendagri tidak bisa menjamin integritas para kepala daerah.
Tito mengatakan, Kemendagri hanya bisa membangun pengawasan melalui Monitoring Control for Corruption Prevention (MCCP) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati demikian, semua sistem yang telah dirancang baik ini tetap bisa diakalin oleh para kepala daerah. Salah satunya gratifikasi.
"Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
