Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Marak Korupsi, Mendagri Singgung Kecilnya Take Home Pay Kepala Daerah

Marak Korupsi, Mendagri Singgung Kecilnya Take Home Pay Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian dalam jumpa pers di di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis (23/4/2026) (Dok. Kemendagri)
Intinya Sih
  • Mendagri Tito Karnavian menyoroti maraknya korupsi kepala daerah dan mengakui Kemendagri tak bisa mengawasi penuh karena keterbatasan kewenangan serta sistem pengawasan yang mudah disiasati.
  • Tito menilai akar masalah korupsi berasal dari mahalnya biaya politik pilkada yang tidak sebanding dengan gaji kepala daerah sekitar Rp6 juta, mendorong sebagian mencari celah keuntungan ilegal.
  • Komisi II DPR mengusulkan hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan peningkatan PAD agar ada insentif memperkuat kemandirian fiskal, sambil menunggu usulan resmi pemerintah terkait besaran persentase.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan tidak bisa mengawasi kepala daerah selama 24 jam seminggu agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hingga Juli 2026, sudah ada 15 kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi sejak Pilkada 2024.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa berbuat banyak karena rantai birokrasi dengan kepala daerah bukan bersifat komando. Oleh karena itu, Kemendagri tidak bisa menjamin integritas para kepala daerah.

Tito mengatakan, Kemendagri hanya bisa membangun pengawasan melalui Monitoring Control for Corruption Prevention (MCCP) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati demikian, semua sistem yang telah dirancang baik ini tetap bisa diakalin oleh para kepala daerah. Salah satunya gratifikasi.

"Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

1. Pengawasan Kemendagri terbentur aturan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Di sisi lain, Tito mengatakan, Kemendagri juga terbentur dengan kewenangan untuk memecat kepala daerah terlibat korupsi selain hanya sanksi teguran.

"Kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian nggak ada kita, Kemendagri nggak punya kewenangan untuk memecat mereka, nggak ada," kata dia.

Tito juga mengakui kepala daerah dipilih oleh rakyat dengan latar belakang yang berbeda. Menurut dia, ada kepala daerah paham birokrasi, tetapi ada juga yang tidak paham administrasi.

Di samping itu, akar masalah lainnya adalah mahalnya ongkos politik pemilihan kepala daerah (pilkada), sementara gaji bersih yang diperoleh tidak sebanding dengan pengeluaran selama kampanye. Ia mengatakan gaji kepala daerah sekitar Rp6 juta lebih.

"Biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis," kata Mantan Kapolri itu.

"Biayanya tinggi. Ini salah satu, salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin nggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang," imbuh dia.

2. Mahalnya biaya politik tak sebanding dengan hak keuangan kepala daerah

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyoroti persoalan tingginya biaya politik dan rendahnya hak keuangan kepala daerah. Menurutnya, pembenahan tata kelola pemerintahan dan regulasi perlu dilakukan untuk meminimalkan praktik korupsi di daerah.

Ia mengatakan, salah satu persoalan yang harus dibenahi adalah biaya politik yang tinggi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sementara hak keuangan yang diterima kepala daerah masih dinilai belum proporsional.

Rifqinizamy mengaku prihatin atas kasus OTT yang kembali menjerat kepala daerah. Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu melakukan perubahan signifikan terhadap sejumlah regulasi, terutama yang berkaitan dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Ya, kita tentu turut prihatin, dan yang kedua tentu kita harus melakukan perubahan yang signifikan terhadap beberapa hal," kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

3. DPR usul hak keuangan kepala daerah disesuaikan dengan PAD

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Komisi II DPR mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan skema tersebut, kepala daerah dinilai memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqinizamy.

Adapun saat ditanya besaran yang diusulkan, ia mengatakan DPR masih menunggu usulan resmi dari pemerintah karena dasar pengaturannya berada dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar politikus NasDem itu.

Menurutnya, besaran hak keuangan harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah agar tetap proporsional. Ia menjelaskan, sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Rata-rata PAD daerah masih berada di bawah 30 persen dari total APBD.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More