Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Kemkomdigi: Lindungi Anak Konten Bahaya

- Menkomdigi Meutya Hafid mendukung kebijakan Kemendikdasmen membatasi penggunaan gadget di sekolah sebagai bagian strategi nasional melindungi anak dari ancaman ruang digital sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025.
- Kebijakan ini menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi penggunaan teknologi, mengingat hampir separuh dari 220 juta pengguna internet Indonesia adalah anak dan remaja.
- Komdigi juga menerapkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di sekolah bukan sekadar aturan disiplin, melainkan bagian dari strategi nasional melindungi anak dari ancaman ruang digital.
Menurut Meutya, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya, dikutip Kamis (16/7/2026).
1. Sebanyak 220 juta pengguna internet anak dan remaja di bawah 18 tahun

Kemendikdasmen sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital yang bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Meutya mengatakan, pembatasan penggunaan gawai perlu dibarengi pengawasan dari orangtua dan sekolah. Sebab, penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen dan hampir separuh dari 220 juta pengguna internet merupakan anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun.
"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," ujar dia.
2. Upaya ciptakan ruang digital lebih aman bagi anak

Dia menilai, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
"Karena peran orangtua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital," kata dia.
3. Sudah ada PP Tunas

Di sisi lain, Komdigi telah menerapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas. Regulasi itu mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi platform berisiko tinggi.
Meutya mengingatkan, anak-anak kini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga gangguan kesehatan mental.
"Dan di sinilah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," kata dia.



















