Marak Kasus Korupsi, Mendagri Dukung Usulan Jatah PAD untuk Kepala Daerah

- Mendagri Tito Karnavian mendukung usulan agar kepala daerah mendapat jatah dari persentase PAD sebagai langkah pencegahan korupsi dan dorongan meningkatkan pendapatan daerah.
- Tito menegaskan Kemendagri tidak bisa menjamin integritas maupun memecat kepala daerah yang terlibat korupsi karena keterbatasan kewenangan serta rantai birokrasi non-komando.
- Ketua Komisi II DPR RI mengusulkan hak keuangan kepala daerah disesuaikan dengan kemampuan meningkatkan PAD agar tercipta insentif memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung usulan kepala daerah mendapat jatah dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
Usulan ini muncul karena banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Tito pun menyoroti rendahnya gaji bersih kepala daerah yang tidak sebanding dengan mahalnya ongkos politik ketika ikut serta dalam Pilkada.
"Gajinya pun berapa Pak? Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih, ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Tito, pembagian jatah PAD bisa mendorong kepala daerah berpikir kreatif untuk meningkatkan pendapatan daerahnya. Kendati, usulan tersebut harus dikaji secara matang dengan melibatkan lintas kementerian.
"Karena dia take home pay pendapatan mereka kurang, dibanding dengan kerja mereka, misalnya, kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah? Yang sekarang biaya operasional mereka relatif rendah mereka," kata dia.
1. Kemendagri tak bisa jamin integritas kepala daerah

Ihwal maraknya kasus kepala daerah korupsi, Tito menyatakan, Kemendagri tidak bisa mengawasi mereka selama 24 jam agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Adapun, hingga Juli 2026, sudah ada 15 kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi sejak Pilkada 2024.
Kemendagri tidak bisa berbuat banyak karena rantai birokrasi dengan kepala daerah bukan bersifat komando. Karena itu, Kemendagri tidak bisa menjamin integritas kepala daerah.
Namun, Tito mengatakan, Kemendagri telah merancang sistem pengawasan melalui Monitoring Control for Corruption Prevention (MCCP) bekerja sama dengan KPK RI dan Kejagung RI. Kendati, ia mengakui, semua sistem ini tetap tidak bisa mencegah kepala daerah terlibat tindak pidana korupsi.
"Nah, ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah, dan mereka bukan anak kecil, ya. Kepala daerah ini gak bisa kita awasin 24 jam tujuh hari seminggu, kita pelototin, gak mungkin ya," kata mantan Kapolri itu.
2. Kemendagri tak bisa pecat kepala daerah korupsi

Tito mengatakan, Kemendagri juga tidak bisa memecat kepala daerah terlibat kasus korupsi selain hanya sanksi teguran, karena terbentur dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian gak ada kita, Kemendagri gak punya kewenangan untuk memecat mereka, gak ada," kata dia.
Lebih jauh, Tito mengatakan, kepala daerah dipilih oleh rakyat dengan latar belakang yang berbeda. Ada kepala daerah paham birokrasi, tetapi ada juga yang tidak mengerti sama sekali. Akar masalah lainnya, menurut Tito, adalah mahalnya ongkos politik Pilkada di tengah kecilnya gaji bersih yang mereka terima.
"Biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak murah," ujar dia.
3. DPR usul hak keuangan kepala daerah disesuaikan dengan PAD

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan daerah meningkatkan PAD. Dengan skema tersebut, kepala daerah dinilai memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi.
Menurutnya, besaran hak keuangan harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah, agar tetap proporsional. Ia mengatakan sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, sementara rata-rata PAD daerah masih berada di bawah 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP (Peraturan Pemerintah), kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar politikus Partai NasDem itu.




















