Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Marcella Santoso Shock Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Suap Hakim
Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap hakim. (IDN Times/Aryodamar)
  • Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp16,25 miliar atas kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Hakim menilai Marcella tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, meski mempertimbangkan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Kasus ini mencakup tiga klaster: suap senilai Rp40 miliar untuk pengurusan perkara korporasi besar, tindak pidana pencucian uang miliaran rupiah, serta perintangan penyidikan melalui penyebaran konten negatif.
  • Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,25 miliar dalam kasus suap hakim dan pencucian uang. Ia mengaku kaget dengan vonis tersebut.

"Saya cukup syok ya terhadap putusan," ujarnya selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Marcella merasa karakternya telah disudutkan. Namun, ia tetap mengapresiasi dan menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim.

"Jahat sekali kayaknya kalau berdasar pada putusan itu. Tapi ya saya apresiasi," ujarnya.

Dalam merumuskan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan adalah bahwa Marcella belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan, Marcella dianggap tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif, menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tapi di mata dunia.

Lalu, Marcella disebut telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Ia juga menikmati hasil kejahatan dan pencuci uang—dan mencuci uang hasil kejahatan.

Marcella disebut mengkhianati amanat reformasi yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Marcella sebelumnya dituntut 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp21.602.138.412.

Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakrie, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.

Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV Nasional Tian Bahtiar.

Editorial Team