Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mardani Dorong Pembahasan RUU PUK Dipercepat, Persempit Ruang Korupsi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengakui efek Anies Baswedan di Pilkada DKI nyata. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Mardani Ali Sera mendorong percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal agar berjalan paralel dengan RUU Perampasan Aset untuk mempersempit ruang gerak hasil korupsi.
  • KPK mendukung DPR mempercepat pembahasan RUU PUK karena penggunaan uang tunai besar saat pemilu rawan politik uang dan sulit ditelusuri sumbernya.
  • Sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga Juli 2026, menunjukkan urgensi pembatasan transaksi tunai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mardani mau DPR cepat bahas aturan baru supaya orang tidak pakai uang tunai terlalu banyak. Katanya biar korupsi susah dan pemilu jadi bersih. KPK juga setuju, karena uang tunai bisa dipakai buat beli dukungan waktu kampanye. Sekarang banyak kepala daerah ditangkap karena korupsi, jadi semua mau aturan ini cepat jadi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal (PUK) untuk segera dibahas di parlemen. Menurut dia, pembahasan RUU PUK bisa dikebut secara pararel bersamaan RUU Perampasan Aset, sehingga bisa mempersempit hasil korupsi bergerak.

"Setuju. RUU Pembatasan Uang Kartal segera dibahas," kata Mardani saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).

"Bersamaan dengan RUU Perampasan Aset keduanya bisa mempersempit aset hasil korupsi bergerak," imbuh Legislator PKS itu.

Mardani menilai, RUU PUK bukan hanya untuk kepentingan pemilu, melainkan juga untuk menekan peluang korupsi. "Dengan membatasi transaksi tunai membuat peluang korupsi kian kecil," kata dia.

1. KPK dukung DPR percepat pembahasan RUU PUK

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung DPR RI segera mempercepat pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga antirasuah mendukung hal tersebut karena penggunaan uang kartal selama pemilihan umum (pemilu) dinilai berjumlah besar, dan rentan digunakan untuk praktik politik uang, terutama pada masa kampanye.

"Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

2. Integritas pemilu bisa rusak tanpa RUU PUK

Ilustrasi gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut dia, situasi saat ini yang belum ada pembatasan uang kartal dinilai dapat merusak integritas pemilu hingga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas.

“KPK memandang pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan perbaikan sistem kampanye dengan membatasi penggunaan uang kartal diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi, terutama yang dilakukan oleh para kepala daerah.

3. Marak kepala daerah terjerat kasus kupsi

Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah kena OTT KPK (NTARA FOTO/Muhammad Ramdam)

Sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi selama 2025 hingga 18 Juli 2026.

Pada 2025, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam modus yang berbeda-beda.

Kemudian selama 2026 ini, para kepala daerah yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Editorial Team

Related Article