Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming diduga mengatur daftar perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan ketika menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi hal tersebut dengan memeriksa seorang saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (24/8/2022).

1. KPK periksa pensiunan PNS

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan bahwa saksi tersebut berlatar belakang pensiunan ASN bernama Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Saksi tersebut telah memenuhi panggilan KPK.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka MM untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," jelas Ali.

2. Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 M

Kader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

3. Mardani Maming sudah ditahan KPK setelah sempat buron

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar