LPSK Kawal Korban Pembakaran Santri hingga Restitusi

- LPSK membentuk tim pelindungan darurat bagi empat anak korban pembakaran di Lombok Tengah dan memastikan proses hukum mengutamakan keselamatan serta pemulihan korban.
- LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi, sambil mendorong percepatan Dana Abadi Korban agar layanan pemulihan fisik dan psikologis segera terlaksana.
- LPSK mulai menghitung restitusi tiap korban berdasarkan kerugian fisik, psikologis, dan ekonomi, sementara akses terhadap korban dibatasi guna mencegah tekanan serta trauma berulang.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk tim pelindungan darurat untuk empat anak korban kasus dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). LPSK juga mulai menghitung restitusi dan memastikan proses rehabilitasi korban berjalan tanpa tekanan dari publik maupun media.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan anak korban merupakan kelompok yang mendapat pelindungan khusus berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Karena itu, seluruh proses hukum harus mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.
"Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentenan, yakni posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban," ujar Nurherwati, dikutip Kamis (16/7/2026).
1. Ada asesmen medis untuk kebutuhan rehabilitas

Menurutnya, LPSK telah melakukan asesmen medis untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi sekaligus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban agar layanan pemulihan dapat diberikan lebih cepat.
Permohonan pelindungan terhadap korban diajukan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban ke LPSK pada Selasa (14/7/2026).
"Kami, mewakili korban, memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," kata Rieke.
2. Korban mulai bingung karena banyak yang minta keterangan

Di sisi lain, Ditres PPA dan PPO Polda NTB Ni Made Pujewati mengatakan korban mulai mengalami tekanan psikologis karena terlalu banyak dimintai keterangan.
"Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya," ujarnya.
Karena itu, akses terhadap korban selama menjalani perawatan dibatasi demi mencegah trauma berulang. Polisi juga mengingatkan agar identitas, wajah, dan kondisi fisik korban tidak disebarluaskan di media maupun media sosial.
3. Sudah mulai menghitung restitusi

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan lembaganya telah memulai penghitungan restitusi untuk masing-masing korban. Nilai restitusi akan dihitung terpisah berdasarkan penderitaan dan kerugian yang dialami, termasuk biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan penghasilan, hingga pengeluaran lain akibat tindak pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran kamar santri di Lombok Tengah pada Desember 2025. Insiden tersebut menewaskan satu anak, dua korban mengalami luka bakar berat, dan satu korban lainnya mengalami luka ringan.


















