Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Pungli MCK, Kabid Pasar Disperindag Bekasi Jadi Tersangka

Kasus Pungli MCK, Kabid Pasar Disperindag Bekasi Jadi Tersangka
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Bekasi, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan, JAS melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Bekasi. Saat ini, JAS juga telah dilakukan penahanan.

"Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud," kata Ryan, Rabu (15/7/2026).

1. Pungli Rp80 juta

Kasus Pungli MCK, Kabid Pasar Disperindag Bekasi Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah. (IDN Times/Imam Faishal)

Ryan mengatakan, JAS melakukan pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang berinisial H senilai Rp80 juta. Nominal tersebut diketahui sebagai syarat alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," kata dia.

Ryan mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, dua kali melalui transfer bank dan satu kali diberikan secara tunai.

2. Kejari periksa 22 saksi

Kasus Pungli MCK, Kabid Pasar Disperindag Bekasi Jadi Tersangka
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, JAS. (IDN Times/Imam Faishal)

Hingga saat ini, lanjut Ryan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.

"Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, kemudian pengelola pasar, pihak swasta dan pihak yang terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," ujar dia.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sebanyak 69 barang bukti untuk mendukung proses pembuktian perkara. Beberapa barang bukti yang disita yakni dua buah telepon genggam, satu unit komputer, dan sejumlah dokumen.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman paling lama 20 kurungan penjara.

"Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More