Kasus Suap Wahyu Setiawan, Pakar Hukum: Parpol Jangan Halangi KPK!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengingatkan ada tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tindakan tersebut dikenal dengan istilah Obstruction of Justice. Ada aturan hukum sendiri yang mengatur tentang tindakan tersebut. Hal ini disampaikan Suparji dalam diskusi akhir pekan yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/1).
1. Ingatkan internal partai tak boleh menghalang-halangi kerja KPK
Kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ikut menyeret nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam proses penyidikan, Suparji mengingatkan pihak partai politik tak boleh berusaha menghalang-halangi proses hukum yang berlangsung.
"Jika ada yang menghalang-halangi penyidikan maka ada sanksi hukumnya, ada konsekuensi hukumnya," kata Suparji. Menurut dia, pasal yang mengatur tentang Obstruction of Juctice bisa dikenakan kepada pihak yang berusaha menghalangi tersebut.
Baca Juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Terseret OTT KPK, Yasonna: Gak Ada!
2. Kasus Setya Novanto bisa jadi salah satu contoh
Editor’s picks
Kasus Obstruction of Juctice pernah dikenakan kepada pengacara mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Pasalnya, kala itu Fredrich dianggap menghalang-halangi petugas dalam menjalankan proses hukum.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2--1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. KPK sempat kesulitan masuk ke Gedung DPP PDIP
Sempat tersebar informasi KPK tidak dapat masuk ke dalam gedung DPP PDIP setelah nama Hasto terseret dalam kasus dugaan korupsi mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terkait hal ini, menurut Suparji, KPK harus memberi penjelasan kepada publik.
"KPK harus ada penjelasan kepada publik," kata Suparji.
"Yang jadi masalah adalah ketika tidak dilengkapi izin penyitaan atau izin penggeledahan. Ada ketidaksiapan untuk melakukan itu. Mestinya itu tidak terjadi bagi KPK," lanjut dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Tak Keluarkan Perppu, Koalisi Save KPK: Jokowi Ingin Lemahkan KPK