Ravio Patra Dibebaskan dengan Status sebagai Saksi

Beberapa cacatan Koalisi KATROK soal kasus Ravio Patra

Jakarta, IDN Times - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, dibebaskan pada Jumat (24/4) dengan status sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan dengan dugaan penghasutan kekerasan melalui media sosial. Ravio dibebaskan kisaran pukul 08.30 WIB pagi tadi.

Ravio ditangkap oleh oknum yang diduga intel kepolisian pada Rabu (22/4) malam di depan rumah aman. Sebelum ditangkap, WhatsApp Ravio disebut-sebut sempat mengalami peretasan.

1. Ravio bebas berkat dukungan masyarakat

Ravio Patra Dibebaskan dengan Status sebagai Saksi(IDN Times/Mia Amalia)

"Bebasnya Ravio tentu atas upaya dan dukungan bersama publik di Indonesia," tulis Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times pada Jumat (24/4).

Atas dukungan yang diterima, dikatakan dalam keterangan tertulis Ravio dan Tim Pendamping mengucapkan terima kasih.

"Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti," tulis koalisi lagi dalam keterangannya.

2. Tim penasehat hukum dipersulit beri bantuan

Ravio Patra Dibebaskan dengan Status sebagai SaksiIDN Times/Margith Juita Damanik

Katrok mencatat pihak tim penasihat hukum dipersulit ketika akan memberikan bantuan hukum.

"Bahwa setelah penangkapan, tim Penasehat hukum sulit mendapatkan informasi keberadaan Ravio," sebut koalisi dalam keterangan yang diterima IDN Times dari Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana.

Dia menyebutkan, tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB pada Kamis (23/4). Ketika itu menurut koalisi, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers.

Koalisi juga mencatat proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya," kata koalisi dalam keterangannya.

Kediaman Ravio juga diinformasikan telah digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa. Seperti buku-buku, handphone temannya, dan laptop kantor.

Baca Juga: Mabes Polri: Ravio Patra Sudah Dipulangkan

3. Status hukum Ravio berubah-ubah

Ravio Patra Dibebaskan dengan Status sebagai SaksiIlustrasi tangan yang diborgol. (Unsplash/Niu Niu)

Koalisi menyebutkan status hukum Ravio berubah-ubah. Ketika tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB Pada Kamis (23/4) sebagai Tersangka. Lalu, pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, Ravio diperiksa kembali sebagai Saksi.

Menurut Koalisi, pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan terhadap Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan.

"Padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu," tulis koalisi lagi.

4. Pelanggaran yang dicatat Koalisi Katrok

Ravio Patra Dibebaskan dengan Status sebagai Saksi(IDN Times/Rochmanudin)

Selain itu, Koalisi KATROK juga mencatat adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya. Khususnya sebelum menjalani pemeriksaan oleh Subdit Kamneg.

Koalisi juga menyebutkan pihak penyidik sempat menginformasikan surat penahanan sudah disiapkan, padahal ketika itu status Ravio adalah sebagai saksi.

"Penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio," kata koalisi menjelaskan.

5. Pasal yang dikenakan turut berubah-ubah

Ravio Patra Dibebaskan dengan Status sebagai SaksiIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam keterangannya, Koalisi KATROK menyebutkan pasal yang dituduhkan kepada Ravio kerap berubah-ubah dan tidak konsisten.

Selama pemeriksaan berlangsung pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB, Kamis (23/4) terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan dinilai Koalisi sekali tidak relevan dengan pemeriksaan.

"Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang 'berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik' menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang 'ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.' Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata tim koalisi menjelaskan

Dalam surat penyitaan yang disampaikan polisi, Koalisi Katrok mencatat secara tertulis terdapat 4 barang yakni, MacBook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri S10, dan iPhone.

Namun di BAP  justru tertulis enam barang. Dua benda lainnya adalah KTP dan e-mail. "Setelah perdebatan 2 hal ini dihapuskan," tutup koalisi.

Baca Juga: Kasus Ravio Patra, WhatsApp Dibajak Hingga Ditangkap Polisi     

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya