Kembali ke Habitat Alami, Enam Komodo ‘Pulang Kampung’

Keenam satwa akan jalani proses habituasi selama sebulan

Jakarta, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberangkatkan enam individu satwa liar jenis biawak komodo (Varanus komodoensis) dari Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia, Bogor, untuk kembali ke habitat alaminya di Cagar Alam (CA) Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur.

Di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK cq. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG), bersama UPT Balai Besar KSDA Jawa Barat (BBKSDA Jabar) dan Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT), prosesi pemberangkatan keenam satwa kebanggaan Indonesia ini dilakukan di pelataran Rainforest Restaurant, Taman Safari Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/8) yang didukung pula oleh PT Smelting melalui program CSR-nya. Keenam satwa ini akan menjalani proses habituasi selama satu bulan di CA Wae Wuul sebelum dilepasliarkan pada pertengahan September 2023 mendatang.

1. Langkah penting untuk menguatkan populasi komodo di alam

Kembali ke Habitat Alami, Enam Komodo ‘Pulang Kampung’Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberangkatkan enam individu satwa liar jenis biawak komodo (Varanus komodoensis) dari Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia, Bogor, untuk kembali ke habitat alaminya di Cagar Alam (CA) Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur. (Dok. KLHK)

Kegiatan pemberangkatan menuju pelepasliaran ini merupakan langkah penting untuk menguatkan populasi komodo di alam (in-situ). Keenam komodo yang akan dilepasliarkan ke CA Wae Wuul tersebut merupakan hasil pengembangbiakan (captive breeding) terkontrol di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor.

“Pada hari ini, kita menyaksikan upaya nyata yang telah dilakukan lembaga konservasi untuk melaksanakan fungsi dan kewajibannya sebagai sumber cadangan genetik untuk menjaga keseimbangan populasi satwa di habitat alaminya dan merupakan salah satu bentuk implementasi program keterhubungan konservasi ex-situ dan konservasi in-situ (ex-situ link to in-situ program). Ini merupakan program ex-situ link to in-situ dari lembaga konservasi yang pertama kali di Indonesia, semoga dapat direplikasi keberhasilannya oleh lembaga konservasi lain,” ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyamoko, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, Suharyono, saat melepas keberangkatan komodo di Taman Safari Indonesia, Bogor.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, KLHK Soroti Gaya Hidup di Perkotaan

2. Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi populasi komodo dari kepunahan

Kembali ke Habitat Alami, Enam Komodo ‘Pulang Kampung’Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberangkatkan enam individu satwa liar jenis biawak komodo (Varanus komodoensis) dari Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia, Bogor, untuk kembali ke habitat alaminya di Cagar Alam (CA) Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur. (Dok. KLHK)

Suharyono menegaskan, rencana pelepasliaran enam ekor satwa komodo (Varanus komodoensis) dimaksud akan mengusung tema ‘Ora Kole Beo’, yang dalam bahasa daerah setempat memiliki arti ‘Komodo Pulang Kampung’. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam rangka kampanye Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023 dengan menyertakan tagline ‘Road to HKAN 2023’.

Sebelumnya, telah dilakukan pula rangkaian kegiatan berupa sosialisasi pelepasliaran komodo di berbagai lokasi, antara lain di Bogor, Jakarta, Surabaya, Gresik, maupun di Labuan Bajo khususnya di desa sekitar CA Wae Wuul oleh Balai Besar KSDA NTT bekerja sama dengan Lembaga Konservasi TSI dan PT Smelting, serta pelatihan pengoperasian telemetry GPS dan pengolahan data untuk monitoring pasca-pelepasliaran yang akan dilakukan selama tiga tahun di lokasi pelepasliaran.

Untuk melindungi populasi komodo dari kepunahan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi yang menjadi habitat komodo, di antaranya Taman Nasional Komodo dan Cagar Alam Wae Wuul. Kawasan NTT sebagai salah satu habitat biogeografis unik memiliki ciri satwa khas dan endemik yang keberadaannya hanya dapat ditemui di wilayah tersebut, seperti biawak komodo.

3. Biawak komodo merupakan spesies yang dilindungi undang-undang

Kembali ke Habitat Alami, Enam Komodo ‘Pulang Kampung’Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberangkatkan enam individu satwa liar jenis biawak komodo (Varanus komodoensis) dari Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia, Bogor, untuk kembali ke habitat alaminya di Cagar Alam (CA) Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur. (Dok. KLHK)

Sebagaimana diketahui, biawak komodo merupakan spesies yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, dan dikategorikan sebagai spesies Endangered dalam daftar merah IUCN. Populasi komodo di alam liar, saat ini terbatas penyebaraannya di beberapa pulau, seperti Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Nusa Kode, Pulau Komodo, dan Pulau Flores.

“Semoga satwa komodo yang akan diberangkatkan menuju habitat alaminya ini aman selama di perjalanan, tidak mengalami stres sampai dengan kegiatan pelepasliaran dan dapat berkembang biak di habitatnya dengan harapan dapat memperkaya populasi komodo di alam,” tandas Suharyono.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur TSI, Jansen Manansang, mengatakan sangat bangga bisa mengembangbiakkan komodo secara ex-situ di TSI. 

“Komodo satu-satunya hewan purba endemik yang tersisa di dunia. Kami turut bangga dan berterima kasih kepada KLHK, komodo dapat hidup dan berkembang di TSI. Semoga komodo dan satwa lainnya tetap lestari baik di alam maupun ex-situ sehingga anak cucu kita masih bisa melihatnya kelak di kemudian hari,” pungkas Jansen. 

Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari PKBSI, Direktur TSI, Direktur PT. Smelting, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Kepala Balai Besar KSDA  NTT, dan media. (WEB)

Baca Juga: KLHK Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Sirkular, Poin Ini Dibahas

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya