Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mary Jane Veloso Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan TPPO
Mary Jane di Bandara Soekarno Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Mary Jane Veloso dibebaskan setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan mutlak.

  • Komnas HAM menilai kasus ini menunjukkan panjangnya proses perlindungan korban TPPO dan pekerja migran.

  • Anis Hidayah mendorong kehati-hatian penerapan hukuman mati serta aturan komutasi sesuai KUHP Nasional.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
16 tahun

Mary Jane Veloso menjalani proses hukum selama 16 tahun sebelum akhirnya dibebaskan.

25 September 2026

Mary Jane Veloso dibebaskan dari penjara setelah menerima pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Selasa (29/9/2026)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan apresiasi dan sorotan mengenai perlindungan korban TPPO serta hak asasi manusia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mary Jane Veloso dibebaskan dari penjara setelah menerima pengampunan mutlak atau absolute pardon.
  • Who?
    Mary Jane Veloso, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, dan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
  • Where?
    Mary Jane Veloso dibebaskan dari penjara di Filipina.
  • When?
    Mary Jane dibebaskan pada 25 September 2026. Anis menyampaikan keterangannya pada Selasa (29/9/2026).
  • Why?
    Anis menyoroti perlindungan korban TPPO, hak pekerja migran, dan pentingnya proses hukum yang adil.
  • How?
    Pembebasan dilakukan melalui pemberian pengampunan mutlak oleh Presiden Filipina setelah Mary Jane menjalani proses hukum selama 16 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mary Jane Veloso sudah keluar dari penjara setelah Presiden Filipina memberinya pengampunan. Ia menjalani proses hukum selama 16 tahun. Anis Hidayah dari Komnas HAM berkata kasus ini penting untuk melindungi korban perdagangan orang dan pekerja migran. Ia juga meminta hukum dijalankan dengan adil dan aturan komutasi segera dibuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembebasan Mary Jane Veloso membuka perhatian lebih besar terhadap perlindungan korban perdagangan orang dan hak pekerja migran. Sorotan Komnas HAM juga mendorong proses hukum yang adil, pencegahan TPPO, perlindungan korban, serta penerbitan aturan komutasi hukuman mati. Hal ini menunjukkan adanya upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui kebijakan dan penegakan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengapresiasi pemberian pengampunan mutlak atau absolute pardon oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Mary Jane Veloso. Mary Jane akhirnya dibebaskan dari penjara pada 25 September 2026, setelah menjalani proses hukum selama 16 tahun.

Anis mengatakan kebebasan Mary Jane tidak hanya menjadi momentum untuk dirayakan, tetapi juga pelajaran penting mengenai perlindungan korban perdagangan orang dan hak asasi manusia (HAM).

“Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara," kata Anis dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

1. Mary Jane jalani proses hukum 16 tahun

Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (dok.IDN Times/Istimewa)

Anis mengatakan kasus Mary Jane menunjukkan panjangnya proses yang harus dilalui korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), untuk memperoleh perlindungan. Menurut dia, kasus tersebut juga memperlihatkan belum memadainya hukum dalam menjamin perlindungan hak pekerja migran.

“Diperlukannya 16 tahun bagi Mary Jane Veloso agar dapat bebas menunjukkan betapa panjangnya proses pemenuhan hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bagaimana belum memadainya hukum dalam menjamin perlindungan hak seorang pekerja migran," kata dia.

2. Negara diminta hati-hati terapkan hukuman mati

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian usai bertemu Wakapolri membahas penilaian HAM di Mabes Polri, Senin (31/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anis mengatakan pengalaman kasus Mary Jane menunjukkan pentingnya negara memastikan korban TPPO tidak salah diidentifikasi dan ditangani. Menurut dia, korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan perdagangan hingga menghadapi ancaman hukuman mati.

“Pengalaman ini juga menunjukkan betapa pentingnya bagi Negara untuk menerapkan hukum mati dengan sangat hati-hati dan memastikan bahwa setiap proses hukumnya dijalankan dengan adil sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial)," ujarnya.

3. Dorong aturan komutasi hukuman mati

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Anis mendorong pemerintah memperkuat strategi pencegahan TPPO, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku. Dia juga meminta pemerintah menerbitkan aturan turunan terkait komutasi hukuman mati sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang baru.

“Komnas HAM juga mendorong pemerintah Indonesia terus melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati dengan segera menerbitkan aturan turunan (peraturan pemerintah) pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana tercantum pada KUHP Nasional yang baru," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article