Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengapresiasi pemberian pengampunan mutlak atau absolute pardon oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Mary Jane Veloso. Mary Jane akhirnya dibebaskan dari penjara pada 25 September 2026, setelah menjalani proses hukum selama 16 tahun.
Anis mengatakan kebebasan Mary Jane tidak hanya menjadi momentum untuk dirayakan, tetapi juga pelajaran penting mengenai perlindungan korban perdagangan orang dan hak asasi manusia (HAM).
“Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara," kata Anis dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
